Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada pada urusan kami (mengadakan hal-hal yang baru) maka ia tertolak." [muttafaq'alaih]
Ada jama'ah yang melakukan hal-hal yang tidak dituntunkan dalam Al Qur'an dan sunnah Rosulullph shallallahu'alaihi wa sallam, termasuk dalam perkara ibadah haji dan umrah. Berikut ini kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian jamaah haji dan umrah.
- Kesalahan dalam berihram
Miqat tersebut berlaku bagi penduduk yang tinggal di dalamnya, ataupun bagi mereka (bukan penduduk) yang datang atau melintasi tempat tersebut untuk beribadah haji dan umrah. Miqat yang telah ditetapkan oleh Rosulullah ini merupakan batasan agama yang telah ditetapkan secara tauqify, tidak boleh merubah, melanggar dan melampauinya tanpa ihram.
Kesalahan yang sering terjadi adalah para jamaah tidak ihram ketika pesawat mereka lewat di atas miqat atau lewat di tempat yang sejajar dengan miqat, dan baru melaksanakan ihram saat tiba di Airport Jeddah. Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dan melanggar hukum Allah 'Azza wa Jalla.
Jika seseorang melakukan kesalahan ini (yakni turun di Jeddah tanpa ihram saat sebelumnya melintasi miqat), maka ia wajib kembali ke miqat yang dilewatinya lalu melakukan ihram dari tempat tersebut. Jika tidak kembali dan hanya melakukan ihram dari Jeddah, maka menurut kebanyakan ulama', wajib baginya membayar fidyah dengan binatang yang disembelih di Makkah, dan seluruh dagingnya dibagikan kepada fuqara' (orang-orang faqir) Makkah, tidak boleh makan darinya atau menghadiahkannya kepada orang kaya, karena fidyah tersebut berfungsi sebagai kaffarah (penebus dosa).
- Kesalahan saat Thawaf
- Kesalahan dalam Shalat Sunnah Thawaf
Setelah selesai shalat, ada sebagian jamaah yang berdiri dan berdoa dengan suara keras di bawah komando satu orang. Hal ini juga dapat mengganggu jamaah lain yang sedang shalat di belakang Maqam.
- Kesalahan Saat Sa'i
- Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah, sebagian jamaah menghadap Ka'bah lalu bertakbir tiga kali dan mengangkat tangan seperti dalam shalat, lalu turun dari bukit. Padahal, Nabi tidak mengangkat tangan kecuali ketika itu sedang berdoa.
- Mereka berlari kecil mulai dari Shafa sampai Marwah, begitupun sebaliknya. Padahal, lari kecil menurut sunnah hanya dilakukan pada dua tanda hijau saja, sedang sisanya hanya dengan jalan biasa.
- Kesalahan Saat Wuquf
- Sebagian jamaah turun sebelum atau di luar batas Arafah dan berdiam di tempat itu sampai matahari terbenam. Ini merupakan kesalahan yang besar, karena wuquf merupakan salah satu rukun haji, dan tidak sah haji tanpa wuquf di Arafah.
- Meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.
- Menghadap ke bukit Arafah saat berdoa, sementara kiblat berada di kiri, kanan, atau belakang mereka.
- Kesalahan Saat Melempar Jumrah
- Keyakinan bahwa batu kerikil harus diambil dari Muzdalifah, sehingga mempersulit diri mereka sendiri dan mencarinya di tengah malam untuk dibawa ke Mina. Hal ini tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
- Keyakinan bahwa dengan melempar Jumrah berarti melempar syaithan. Mereka menyebut syaithan untuk masing-masing Jumrah. Mereka melempar batu kerikil dengan keras, disertai teriakan dan caci-maki kepada syaithan. Hal-hal tersebut tidak layak dilakukan di tempat-tempat syiar ibadah.
- Melempar dengan kerikil besar, sepatu atau sandal, serta kayu.
- Maju mendekati Jumrah dengan paksa dan kekerasan tanpa rasa khusyu' kepada Allah dan tanpa rasa kasih sayang kepada sesama hamba Allah.
- Mereka tidak berdoa setelah melempar jumrah pertama (jumrah sughra) dan kedua (jumrah wustha) pada hari-hari tasyriq. Padahal, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah melempar keduanya lalu berdiam diri, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangannya sambil berdoa dengan doa yang panjang.
- Melempar semua kerikil sekaligus dalam satu kepalan lemparan. Seharusnya dilempar satu per satu.
- Menambah ucapan doa yang tidak diajarkan Nabi saat melempar jumrah. Hendaknya cukup mengucapkan takbir sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
- Meremehkan atau seenaknya melempar jumrah dengan mewakilkan kepada orang lain.
- Kesalahan Saat Thawaf Wada'
- Sebagian jamaah turun dari Mina, pada hari Nafar, sebelum melempar jumrah, untuk thawaf wada' kemudian kembali lagi ke Mina untuk melempar jumrah, lalu langsung pulang ke negara mereka dari situ. Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi bahwa saat terakhir jamaah haji adalah di Ka'bah.
- Sebagian jamaah tetap di Makkah setelah thawaf wada' (tidak langsung meninggalkan Makkah). Padahal, Nabi sendiri tidak thawaf wada' kecuali ketika akan meninggalkan Makkah. Hanya saja para ulama' memberikan keringanan untuk berdiam diri di Makkah setelah thawaf wada' bagi mereka yang benar-benar memiliki kepentingan, misalnya iqamat telah dikumandangkan sehingga harus shalat terlebih dahulu, atau ada keperluan yang berkaitan dengan perjalanan seperti membeli bekal dan menunggu teman. Adapun jika berdiam diri di Makkah (setelah thawaf wada') tanpa alasan yang diperbolehkan maka wajib baginya mengulang thawaf wada' kembali.
- Keluar dari masjid setelah thawaf wada' dengan berjalan mundur, beranggapan bahwa hal itu merupakan penghormatan kepada Ka'bah.
- Menoleh ke Ka'bah saat tiba di pintu masjid, berdoa dan seperti mengucapkan selamat tinggal dan selamat berpisah kepada Ka'bah.
Dengan demikian, hendaknya setiap calon jamaah haji dan umrah membekali dirinya dengan ilmu agar benar-benar bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan yang dituntunkan oleh Pembuat Syariat melalui perantara nabi-Nya. Juga untuk para jama'ah untuk tetap mengikuti jadwal manasik haji atau manasik umroh yang sudah diprogramkan sebagai latihan simulasi kegiatan di sana.Terlebih lagi bagi para petugas dan pembimbing haji atau umroh, selain memiliki ilmu juga harus senantiasa memperhatikan dan meluruskan kesalahan yang dilakukan oleh jamaah.


0 komentar:
Posting Komentar